Harvard Tak Mau Tunduk Ancaman Trump, Dana Hibah Rp37 Triliun Dicabut

Selasa, 15 April 2025 - 20:29 WIB
Pemerintah AS meninjau ulang hibah dan kontrak karena menindak program-program keberagaman dan protes Gaza di kampus-kampus. FOTO/Reuters
JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Departemen Pendidikan resmi membekukan dana federal senilai lebih dari USD2,2 miliar atau setara Rp37 triliun kepada Universitas Harvard. Keputusan ini diumumkan hanya beberapa jam setelah Harvard menolak tuntutan Presiden Donald Trump terkait perubahan kebijakan kampus khususnya yang menyangkut isu keberagaman.

Gugus Tugas Departemen Pendidikan yang menangani isu antisemitisme menyebutkan bahwa pembekuan ini mencakup hibah periode satu tahun anggaran sebesar USD2,2 miliar dan kontrak senilai USD60 juta.



Langkah ini menandai meningkatnya ketegangan antara pemerintahan Trump dan sejumlah institusi pendidikan tinggi, yang menurutnya telah dikuasai kelompok ekstrim kiri. Pemerintahan Trump juga disebut telah membekukan ratusan juta dolar untuk universitas lain, menuntut kebijakan baru serta menuding kegagalan dalam menangani antisemitisme di lingkungan kampus.

Baca Juga: Trump Mencla-mencle, Kini Mau Tunda Tarif Impor Mobil

Bersamaan dengan itu, Pemerintah AS mulai melakukan deportasi terhadap beberapa mahasiswa asing yang ikut serta dalam aksi protes pro-Palestina. Ratusan visa mahasiswa pun telah dibatalkan, memicu kekhawatiran luas terkait kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat.

Penolakan Harvard terhadap tuntutan pemerintah diumumkan secara terbuka. Presiden Harvard, Alan Garber, menegaskan bahwa permintaan yang diajukan Departemen Pendidikan sebelumnya akan memberikan pemerintah kendali atas komunitas Harvard dan mengancam nilai-nilai dasar universitas sebagai lembaga swasta yang menjunjung kebebasan intelektual.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!