Fundamental Kuat, SIG Siapkan Buyback Saham Rp300 Miliar

Kamis, 17 April 2025 - 18:14 WIB
Adapun pelaksanaan buyback saham dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama melalui persetujuan RUPS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No13/2023 dan Surat OJK No. S-17/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dan tahap kedua melalui persetujuan RUPS sesuai dengan POJK No 29/2023.

Baca Juga: Mahakarya SIG, YIA Jadi Salah Satu Bandara Tersibuk Lebaran 2025

Vita menambahkan, pelaksanaan buyback saham ini juga dilatarbelakangi rencana SIG untuk melakukan program kepemilikan saham bagi Karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris, dengan kriteria dan persyaratan yang akan ditentukan oleh SIG. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong engagement terhadap keberlanjutan peningkatan kinerja SIG dalam jangka panjang.

"SIG optimitsis pelaksanaan transaksi buyback saham tidak akan memberikan dampak penurunan pendapatan yang bersifat material terhadap kegiatan usaha, mengingat SIG memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan buyback saham bersamaan dengan kegiatan usaha. Transaksi buyback saham ini juga tidak memberikan dampak bersifat material atas biaya pembiayaan SIG sebagai akibat pelaksanaan buyback saham," ujar Vita.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!