Pemerintah Bentuk Satgas PHK Hadapi Dampak Perang Tarif

Jum'at, 18 April 2025 - 18:41 WIB
Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu. FOTO/Dok.
JAKARTA - Pemerintah membentuk satuan tugas khusus yang menangani isu ketenagakerjaan dan potensi pemutusan hubungan kerja ( PHK ) untuk memitigasi dampak dari perang tarif yang dilancarkan oleh Amerika Serikat (AS). Hal itu bagian dari langkah antisipatif pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor ketenagakerjaan di tengah ketidakpastian ekonomi global.

"Dan juga sudah dibentuk juga ya Pak Menko, Satgas Tenaga Kerja dan PHK yang juga akan mengantisipasi jika ada dampak dari perang tarif," kata Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu dalam konferensi pers bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (18/4/2025).



Baca Juga: Demi Tekan Tarif, Indonesia Rela Tambah Impor Energi Rp168 Triliun dari AS

Mari Elka menyebutkan, saat ini Indonesia dan Amerika Serikat masih dalam tahap negosiasi di mana apa yang akan terjadi dalam 30-60 hari ke depan belum ada titik kepastian. Di tengah ketidakpastian itulah, tegas dia, pemerintah menyiapkan beberapa skema kebijakan untuk memitigasi dampak negatif yang mungkin timbul, termasuk potensi PHK di sektor-sektor terdampak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!