Indonesia dan USTR Intensif Bahas Negosiasi Tarif dalam 60 Hari ke Depan
Senin, 21 April 2025 - 20:55 WIB
Kedua belah pihak menyoroti berbagai hambatan non-tarif seperti perizinan impor, perdagangan digital, hingga bea atas transmisi elektronik atau Customs Duties on Electronic Transmissions (CDET). Isu pre-shipment inspections dan kewajiban surveyor, serta ketentuan local content untuk industri, juga masuk dalam daftar prioritas.
Selain itu, format dan mekanisme negosiasi turut dikupas tuntas, termasuk pembahasan tarif resiprokal, sektoral, dan tarif dasar. Indonesia berharap format dan tahapan negosiasi dapat disepakati dalam waktu dekat, sehingga pembahasan bisa segera berlanjut ke tahap penyelesaian.
Baca Juga: China Mengancam Negara-negara yang Negosiasi Tarif dengan Trump
Pihak USTR merespons positif proposal Indonesia dan kini tengah menyusun working document berisi cakupan serta substansi negosiasi yang lebih mendalam. Kedua negara juga tengah menyiapkan posisi bersama untuk memperkuat dialog dan mencapai titik temu secepat mungkin.
Sebagai informasi, Tim negosiasi dari Indonesia melibatkan perwakilan lintas kementerian/lembaga terkait kebijakan tarif perdagangan. Mereka terdiri dari pejabat Kemenko Perekonomian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Dewan Ekonomi Nasional, serta Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Washington DC.
Selain itu, format dan mekanisme negosiasi turut dikupas tuntas, termasuk pembahasan tarif resiprokal, sektoral, dan tarif dasar. Indonesia berharap format dan tahapan negosiasi dapat disepakati dalam waktu dekat, sehingga pembahasan bisa segera berlanjut ke tahap penyelesaian.
Baca Juga: China Mengancam Negara-negara yang Negosiasi Tarif dengan Trump
Pihak USTR merespons positif proposal Indonesia dan kini tengah menyusun working document berisi cakupan serta substansi negosiasi yang lebih mendalam. Kedua negara juga tengah menyiapkan posisi bersama untuk memperkuat dialog dan mencapai titik temu secepat mungkin.
Sebagai informasi, Tim negosiasi dari Indonesia melibatkan perwakilan lintas kementerian/lembaga terkait kebijakan tarif perdagangan. Mereka terdiri dari pejabat Kemenko Perekonomian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Dewan Ekonomi Nasional, serta Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Washington DC.
(nng)
Lihat Juga :