Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025, Ini Nominalnya

Selasa, 22 April 2025 - 14:35 WIB
Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan serta prajurit TNI dan anggota Polri pada Juni.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Sebanyak 9,4 juta orang akan menerima gaji ke-13 termasuk para pensiunan yang akan memperoleh tunjangan sebesar uang pensiun bulanan.



Gaji ke-13 diberikan secara merata kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Komponen yang diterima dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Baca Juga: APBN Maret 2025 Defisit Rp104,2 Triliun, Wamenkeu Sebut Perencanaan Keuangan yang Cermat



Rincian Besaran Gaji ke-13 Tahun 2025 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja:



1. Pensiunan



Menerima gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan.



2. PPPK 2025

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!