Akses Informasi Produk Tembakau Alternatif Perlu Dibuka
Senin, 07 September 2020 - 09:35 WIB
JAKARTA - Memperingati Hari Pelanggan Nasional 2020 pada 4 September, Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) menilai konsumen, terutama perokok dewasa, mengalami keterbatasan akses untuk memperoleh informasi akurat mengenai produk tembakau alternatif . Hal ini berpotensi menghambat penggunaan produk tembakau alternatif sebagai solusi bagi perokok dewasa untuk berhenti merokok.
Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR Ariyo Bimmo mengatakan, konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi terhadap produk yang digunakannya. Hak tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada pasal 3 ayat D disebutkan bahwa perlindungan konsumen bertujuan menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi. (Baca: Jelang Musim Baru, Pioli Khawatirkan Pertahanan AC Milan)
“Karena keterbatasan akses informasi, produk tembakau alternatif dicap sebagai produk yang berbahaya bagi kesehatan seperti rokok konvensional. Padahal, hasil kajian ilmiah di luar negeri, produk yang merupakan hasil pengembangan inovasi dan teknologi dari industri tembakau ini terbukti minim risiko kesehatan,” ujar Ariyo di Jakarta kemarin.
Menurut dia, salah satunya kajian ilmiah yang dilakukan Public Health England, divisi dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 lalu. Dalam riset yang berjudul “Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018”, produk tembakau alternatif 95% lebih rendah risiko. Bukti ilmiah ini menjadi acuan bagi Inggris untuk mendorong penggunaan produk tembakau alternatif. (Baca juga: Jam Tangan Misterius Kurt Cobain yang Tak Banyak Orang Tahu)
“Untuk menciptakan keterbukaan akses dan informasi yang akurat, kami meminta kepada pemerintah dan para pemangku kebijakan lainnya terlebih dahulu mendorong kajian ilmiah di dalam negeri. Hasil dari kajian tersebut nantinya menjadi landasan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk membuat kebijakan dan menyampaikan informasi tentang produk tembakau alternatif kepada masyarakat,” katanya.
Ariyo menuturkan, partisipasi aktif dari pemerintah dan pemangku kebijakan lainnya dalam menciptakan keterbukaan akses dan informasi akurat akan mendorong perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau alternatif.
“Sangat disayangkan apabila perokok dewasa yang ingin mencari informasi mengenai produk tembakau alternatif, namun keterbatasan akses dan informasi akurat. Kami berharap pemerintah memperhatikan hak-hak konsumen yang sudah diatur dalam undang-undang,” ungkapnya.
Selain perlunya keterbukaan akses dan informasi, lanjut dia, produk tembakau alternatif membutuhkan regulasi yang terpisah dari rokok. Saat ini regulasi yang mengatur tentang produk tembakau alternatif berupa Peraturan Menteri Keuangan 156/2018 tentang Penetapan Tarif Cukai 57%. “Regulasi sekarang ini baru mempertimbangkan dari aspek penerimaan cukai, namun penerapan cukai ini juga dinilai belum tepat karena seharusnya disesuaikan dengan profil risiko produk ini sendiri,” kata Ariyo. (Lihat videonya: Kemarau Panjang, Warga Kabupaten Bekasi Mengalami Kekeringan)
Dia menuturkan, produk tembakau alternatif dapat secara spesifik diregulasikan di mana aturan yang diformulasikan dapat turut melindungi konsumen dan pelaku usaha. Regulasi tersebut dapat mencakup mulai batasan usia pembelian dan konsumsi, pengawasan peredaran, peringatan kesehatan, hingga standardisasi produk.
“Tanpa adanya regulasi yang mencakup poin-poin tersebut, produk ini tidak akan dapat dioptimalkan sebagai mana mestinya,” kata Ariyo. (Rakhmat Baihaqi)
Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR Ariyo Bimmo mengatakan, konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi terhadap produk yang digunakannya. Hak tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada pasal 3 ayat D disebutkan bahwa perlindungan konsumen bertujuan menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi. (Baca: Jelang Musim Baru, Pioli Khawatirkan Pertahanan AC Milan)
“Karena keterbatasan akses informasi, produk tembakau alternatif dicap sebagai produk yang berbahaya bagi kesehatan seperti rokok konvensional. Padahal, hasil kajian ilmiah di luar negeri, produk yang merupakan hasil pengembangan inovasi dan teknologi dari industri tembakau ini terbukti minim risiko kesehatan,” ujar Ariyo di Jakarta kemarin.
Menurut dia, salah satunya kajian ilmiah yang dilakukan Public Health England, divisi dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 lalu. Dalam riset yang berjudul “Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018”, produk tembakau alternatif 95% lebih rendah risiko. Bukti ilmiah ini menjadi acuan bagi Inggris untuk mendorong penggunaan produk tembakau alternatif. (Baca juga: Jam Tangan Misterius Kurt Cobain yang Tak Banyak Orang Tahu)
“Untuk menciptakan keterbukaan akses dan informasi yang akurat, kami meminta kepada pemerintah dan para pemangku kebijakan lainnya terlebih dahulu mendorong kajian ilmiah di dalam negeri. Hasil dari kajian tersebut nantinya menjadi landasan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk membuat kebijakan dan menyampaikan informasi tentang produk tembakau alternatif kepada masyarakat,” katanya.
Ariyo menuturkan, partisipasi aktif dari pemerintah dan pemangku kebijakan lainnya dalam menciptakan keterbukaan akses dan informasi akurat akan mendorong perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau alternatif.
“Sangat disayangkan apabila perokok dewasa yang ingin mencari informasi mengenai produk tembakau alternatif, namun keterbatasan akses dan informasi akurat. Kami berharap pemerintah memperhatikan hak-hak konsumen yang sudah diatur dalam undang-undang,” ungkapnya.
Selain perlunya keterbukaan akses dan informasi, lanjut dia, produk tembakau alternatif membutuhkan regulasi yang terpisah dari rokok. Saat ini regulasi yang mengatur tentang produk tembakau alternatif berupa Peraturan Menteri Keuangan 156/2018 tentang Penetapan Tarif Cukai 57%. “Regulasi sekarang ini baru mempertimbangkan dari aspek penerimaan cukai, namun penerapan cukai ini juga dinilai belum tepat karena seharusnya disesuaikan dengan profil risiko produk ini sendiri,” kata Ariyo. (Lihat videonya: Kemarau Panjang, Warga Kabupaten Bekasi Mengalami Kekeringan)
Dia menuturkan, produk tembakau alternatif dapat secara spesifik diregulasikan di mana aturan yang diformulasikan dapat turut melindungi konsumen dan pelaku usaha. Regulasi tersebut dapat mencakup mulai batasan usia pembelian dan konsumsi, pengawasan peredaran, peringatan kesehatan, hingga standardisasi produk.
“Tanpa adanya regulasi yang mencakup poin-poin tersebut, produk ini tidak akan dapat dioptimalkan sebagai mana mestinya,” kata Ariyo. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda