Permudah Proses Kredit, Ini Manfaat dari SLIK OJK

Senin, 05 Mei 2025 - 20:54 WIB
Baca Juga: Utang Pinjol Bisa Bikin Susah Ajukan KPR, Pengembang Wanti-wanti Program 3 Juta Rumah

Senada, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan hanya sekitar 1-3 persen pengajuan kredit yang ditolak karena mengacu pada data SLIK. Ia juga menepis kekhawatiran bahwa tunggakan pinjaman daring (fintech) akan langsung tercatat dalam SLIK.

"Terkait fintech, sudah jelas bahwa gagal bayar di fintech lending tidak masuk ke SLIK," kata Misbakhun.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menambahkan, data SLIK mencatat riwayat kolektibilitas kredit dari tingkat satu hingga lima, tanpa memberikan rekomendasi apakah debitur layak atau tidak menerima kredit.

"SLIK tidak menentukan keputusan kredit. Itu tetap menjadi wewenang bank," ujar Dian.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!