Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal di Kuartal I-2025
Kamis, 08 Mei 2025 - 13:08 WIB
Bea Cukai Kudus memaparkan capaian penindakan terhadap rokok ilegal di kuartal I-2025. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Bea Cukai Kudus memaparkan capaian penindakan terhadap rokok ilegal di kuartal I-2025. Dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2025, unit vertikal Bea Cukai yang mengawasi lima kabupaten di Muria Raya, yaitu Jepara, Kudus, Pati, Rembang dan Blora telah melaksanakan 35 kali penindakan.
Dari 35 penindakan tersebut, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 9,9 juta batang rokok ilegal. Total nilai barang bukti mencapai Rp14,59 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp9,53 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan penindakan dilakukan terhadap berbagai modus pelanggaran di bidang cukai, seperti pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan, dan pendistribusian oleh sarana pengangkut.
"Segala jenis pelanggaran di bidang cukai, baik berupa rokok polos, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, maupun pemalsuan pita cukai, diancam pidana sesuai Undang-Undang Cukai dengan sanksi pidana penjara dan atau pidana denda," ujar Lenni dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5).
Baca Juga: Bea Cukai Kantongi Rp77,5 Triliun di Kuartal I 2025, Setara 25,7% dari Target
Sebab itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjalankan usaha secara jujur sesuai aturan yang berlaku. Dalam dunia industri hasil tembakau, pita cukai yang asli atau legal hanya dapat dipesan di kantor Bea Cukai.
Dari 35 penindakan tersebut, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 9,9 juta batang rokok ilegal. Total nilai barang bukti mencapai Rp14,59 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp9,53 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan penindakan dilakukan terhadap berbagai modus pelanggaran di bidang cukai, seperti pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan, dan pendistribusian oleh sarana pengangkut.
"Segala jenis pelanggaran di bidang cukai, baik berupa rokok polos, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, maupun pemalsuan pita cukai, diancam pidana sesuai Undang-Undang Cukai dengan sanksi pidana penjara dan atau pidana denda," ujar Lenni dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5).
Baca Juga: Bea Cukai Kantongi Rp77,5 Triliun di Kuartal I 2025, Setara 25,7% dari Target
Sebab itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjalankan usaha secara jujur sesuai aturan yang berlaku. Dalam dunia industri hasil tembakau, pita cukai yang asli atau legal hanya dapat dipesan di kantor Bea Cukai.
Lihat Juga :