Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal di Kuartal I-2025
Kamis, 08 Mei 2025 - 13:08 WIB
Bea Cukai Kudus juga terus melakukan berbagai upaya sosialisasi dan penegakan hukum secara masif, bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh jajaran aparat penegak hukum. Lenni menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai, tetapi juga menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kelesuan bisnis bagi pabrik-pabrik rokok yang resmi.
Baca Juga: Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan, Bea Cukai Sita 542 Karton Rokok Ilegal
Lebih lanjut, peredaran rokok ilegal disinyalir berkontribusi terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) para buruh di pabrik-pabrik rokok resmi yang mengalami kelesuan usaha. Melalui penindakan ini, tidak hanya bertujuan melindungi industri hasil tembakau yang sah, tetapi juga untuk menjaga stabilitas penerimaan negara.
"Untuk mendapatkan izin usaha sebagai produsen hasil tembakau, izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dapat diurus di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya," tambah Lenni.
Baca Juga: Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan, Bea Cukai Sita 542 Karton Rokok Ilegal
Lebih lanjut, peredaran rokok ilegal disinyalir berkontribusi terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) para buruh di pabrik-pabrik rokok resmi yang mengalami kelesuan usaha. Melalui penindakan ini, tidak hanya bertujuan melindungi industri hasil tembakau yang sah, tetapi juga untuk menjaga stabilitas penerimaan negara.
"Untuk mendapatkan izin usaha sebagai produsen hasil tembakau, izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dapat diurus di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya," tambah Lenni.
(nng)
Lihat Juga :