Satu Peta Kehutanan Jamin Kepastian Hukum dan Dorong Investasi

Kamis, 08 Mei 2025 - 14:40 WIB
Sadino mengingatkan jika peraturan terus berubah tanpa menyelesaikan akar persoalan, maka ketidakpastian hukum itu berdampak besar pada minat investasi dan semangat investasi, termasuk ekspansi usaha. “Pelaku usaha kelelahan menghadapi pemeriksaan dan perubahan aturan yang terus menerus. Mereka akhirnya enggan untuk ekspansi karena tidak yakin lahannya aman secara hukum,” jelasnya.

Dia juga mengungkap bahwa data milik Kementerian Kehutanan menunjukkan 31,8 juta hektare kawasan hutan yang sudah tidak berhutan, namun belum dimanfaatkan secara produktif. Di sisi lain, hanya 3,3 juta hektare lahan sawit yang masuk kawasan hutan menjadi sorotan.

"Singapura luasnya berapa? Kita punya 31,8 juta hektare lahan nganggur (kawasan hutan tak berhutan) tapi tidak dipakai. Padahal kita butuh lapangan kerja, butuh investasi. Kenapa tidak dimanfaatkan saja secara legal dan benar?" tegasnya.

Terkait satgas yang menangani masalah ini, Sadino memberikan catatan penting agar tidak hanya mengandalkan data dari satu sektor saja. "Satgas harus bekerja dengan pendekatan lintas sektoral. Jangan hanya pakai data kehutanan yang banyak salahnya. Kalau ada surat hak atas tanah, ya keluarkan saja dari kawasan hutan. Itu lebih adil bagi rakyat," tegasnya.

Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila Prof Dr Agus Surono menilai Perpres No 5/2025 sebenarnya bisa membawa semangat percepatan penyelesaian persoalan kawasan hutan. Hanya saja, di sisi lain perpres tersebut juga memunculkan sejumlah kekhawatiran yang berpotensi pengabaian prinsip-prinsip keadilan ekologis dan sosial yang telah ditegaskan dalam konstitusi, UU Cipta Kerja, putusan Mahkamah Konstitusi No 45/2011, serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Agus mengharapkan pemerintah mempelajari dampak pelaksanaan perpres tersebut terhadap hak-hak masyarakat di sekitar hutan, kepastian hukum atas status kawasan hutan, perlindungan fungsi ekologis hutan, hingga potensi legalisasi pelanggaran kehutanan yang terjadi di masa lalu. ”Lahan yang dijadikan kawasan hutan diharapkan benar-benar clear melalui pengukuhan yang tepat, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sekitar serta menjaga keberlanjutan ekosistem hutan Indonesia," katanya.

Proses pengukuhan berdasarkan pasal 15 UU Kehutanan harus melalui proses 4 tahap, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!