Grab Akhirnya Buka Suara Soal Isu Merger dengan Gojek

Jum'at, 16 Mei 2025 - 11:26 WIB
Untuk isu dominasi asing, Tirza menyatakan, Grab beroperasi sebagai Penanaman Modal Asing (PMA), bentuk investasi yang diatur dan diizinkan oleh pemerintah Indonesia melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menegaskan perusahaan hampir sepenuhnya dijalankan talenta lokal.

"99% dari seluruh karyawan Grab Indonesia adalah WNI yang berdomisili dan bekerja penuh di Indonesia. Hanya 1 orang manajemen Grab di Indonesia adalah Warga Negara Asing, sisanya adalah Warga Negara Indonesia," jelas Tirza menekankan.

Baca Juga: Ojol Minta Regulasi Kemitraan yang Adil, Bukan Status Formal

"Hal ini mencerminkan komitmen Grab dalam memberdayakan dan mempercayakan peran kepemimpinan kepada putra-putri bangsa, baik dalam sisi operasional, strategi, maupun pengambilan keputusan bisnis," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!