APTMA Audiensi dengan Dirjen Bea Cukai Bahas Tarif Cukai Tembakau Madura
Jum'at, 16 Mei 2025 - 20:21 WIB
Ketua Umum APTMA, Holili audiensi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk membahas tarif cukai tembakau dan pengelolaan kawasan tembakau di Madura. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura (APTMA) mengadakan audiensi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk membahas tarif cukai tembakau dan pengelolaan kawasan tembakau di Madura.
Ketua Umum APTMA, Holili, menekankan pentingnya penambahan kategori tarif Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi SKM III. Holili mengusulkan agar tarif untuk SKM III ditetapkan sebesar Rp450 per batang dengan harapan tidak memberatkan pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen akhir serta tetap memberikan keuntungan yang adil bagi petani.
"Kami berharap adanya SKM III bisa menjadi solusi agar pengusaha tidak tertekan, masyarakat tetap mampu membeli, dan petani pun senang karena harga tetap stabil. Madura ini penghasil tembakau berkualitas, sudah saatnya ada perlakuan yang lebih berpihak," ujar Holili dalam keterangannya, Jumat (16/5).
Baca Juga: Bea Cukai Buka Suara usai Manajer Arema FC Jadi Tersangka Kasus Rokok Ilegal
Ketua Umum APTMA, Holili, menekankan pentingnya penambahan kategori tarif Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi SKM III. Holili mengusulkan agar tarif untuk SKM III ditetapkan sebesar Rp450 per batang dengan harapan tidak memberatkan pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen akhir serta tetap memberikan keuntungan yang adil bagi petani.
"Kami berharap adanya SKM III bisa menjadi solusi agar pengusaha tidak tertekan, masyarakat tetap mampu membeli, dan petani pun senang karena harga tetap stabil. Madura ini penghasil tembakau berkualitas, sudah saatnya ada perlakuan yang lebih berpihak," ujar Holili dalam keterangannya, Jumat (16/5).
Baca Juga: Bea Cukai Buka Suara usai Manajer Arema FC Jadi Tersangka Kasus Rokok Ilegal
Lihat Juga :