Kebijakan Merah Putih Bakal Tumbuhkan Bisnis Kurir Rp1.900 Triliun

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:01 WIB
“Peran sektor pos, kurir dan logistik tidak lagi sekedar tentang pengantaran surat atau paket semata. Data menunjukkan bahwa tahun 2023 nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp533 triliun dengan peningkatan unit usaha yang signifikan 27,4% secara YoY,” katanya.

Kadin optimistis, penerbitan regulasi baru ini dapat menjawab tantangan distribusi layanan pos yang masih terkontribusi di Pulau Jawa, rendahnya adaptasi teknologi digital hingga praktik persaingan tarif yang tidak sehat di antara para pelaku usaha.

“Regulasi ini memberikan arahan konkret melalui upaya konsolidasi industri, peningkatan efisiensi operasional, standardisasi kualitas layanan dan perluasan jangkauan pengiriman," jelas Carmerlita.

Senada dengan Kadin, Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi Gunawan Hutagalung menjelaskan, bahwa tarif tidak diatur pemerintah berdasarkan UU Pos, namun ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula tarif.

“Nah, formula tarif yang di PM ini dijelaskan lagi. Oh kalau mau buat tarif, ini loh biaya-biayanya,” jelas Gunawan.

PM Komdigi No. 8 Tahun 2025 memuat sejumlah ketentuan penting yang secara langsung memperbaiki ekosistem industri logistik nasional. Regulasi ini mengatur formula tarif layanan pos komersial yang ditetapkan berdasarkan biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin pada platform layanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!