Lewat Beragam Insentif, Pemprov DKI Ajak Warga Jakarta Taat Pajak

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:08 WIB
Berikut adalah rincian insentif yang ditawarkan:

1. Pembebasan Pokok PBB-P2

Wajib Pajak orang pribadi dapat memperoleh pembebasan 100% untuk Tahun Pajak 2025, dengan ketentuan tertentu. Misalnya, rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar dan rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta. Pembebasan ini hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi dan wajib pajak harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tervalidasi di akun pajak online.

2. Pengurangan Pokok PBB-P2

Pengurangan ini diberikan secara otomatis melalui sistem. Wajib pajak yang pada tahun 2024 menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nilai Rp0 akan mendapatkan pengurangan 50% untuk tahun 2025. Contohnya, jika Jaenab tidak membayar PBB pada tahun 2024 karena pembebasan, ia hanya perlu membayar Rp500.000 di tahun 2025.

3. Keringanan Pokok PBB-P2. Wajib pajak dapat memperoleh keringanan sesuai dengan periode pembayaran. Untuk tahun pajak 2025, keringanan yang ditawarkan adalah 10% untuk pembayaran antara 8 April hingga 31 Mei, 7,5% untuk 1 Juni hingga 31 Juli, dan 5% untuk 1 Agustus hingga 30 September. Selain itu, keringanan juga berlaku untuk tahun pajak sebelumnya.

4. Pembebasan Sanksi Administratif
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!