Lewat Beragam Insentif, Pemprov DKI Ajak Warga Jakarta Taat Pajak

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:08 WIB
Wajib pajak akan dibebaskan dari bunga angsuran dan denda keterlambatan untuk pembayaran tahun 2013 hingga 2024, yang berlaku hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini juga mencakup wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB tetapi belum membayar sanksi administratif.

Baca Juga: Keren! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Makin Mudah dengan Aplikasi SIGNAL

Dengan beragam insentif ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi pada pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.

"Kami mengajak seluruh warga Jakarta untuk memanfaatkan insentif ini sebaik-baiknya. Dengan taat pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan kota yang kita cintai," ajak Lusiana.

Melalui langkah-langkah ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!