Penyebab Indonesia Airlines, Maskapai Baru Asal Singapura Belum Bisa Beroperasi di Indonesia

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:22 WIB
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 menegaskan maskapai wajib memiliki AOC untuk menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat. Kemenhub juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap operasional maskapai agar sesuai dengan regulasi nasional dan standar keselamatan internasional.

Indonesia Airlines, yang didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd, berencana untuk fokus pada penerbangan internasional dengan basis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Rencana ini mencakup pengadaan armada yang akan didatangkan secara bertahap. Namun, tanpa izin yang sah, rencana tersebut tidak dapat direalisasikan.

Sertifikat AOC dan izin pendirian sangat penting bagi maskapai baru di Indonesia. AOC menunjukkan bahwa maskapai telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Proses perizinan melibatkan evaluasi ketat terhadap aspek teknis, kelaikan pesawat, kompetensi kru, dan prosedur keselamatan operasional.

Legalitas dan kepastian usaha juga menjadi alasan utama mengapa izin pendirian diperlukan. Izin ini memberikan dasar hukum yang sah bagi maskapai untuk beroperasi di sektor penerbangan, termasuk izin usaha dan pengakuan resmi dari pemerintah.

Selain itu, perlindungan konsumen menjadi salah satu aspek penting. Dengan memiliki AOC dan izin pendirian, maskapai wajib memenuhi standar pelayanan dan kemampuan finansial yang memadai, sehingga memberikan perlindungan bagi konsumen dari risiko kegagalan layanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!