Penyebab Indonesia Airlines, Maskapai Baru Asal Singapura Belum Bisa Beroperasi di Indonesia

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:22 WIB
Baca Juga: BBN Airlines Tutup Seluruh Rute Penerbangan di Indonesia, Ada Apa?

Standarisasi perizinan juga mencegah persaingan usaha tidak sehat. Dengan memastikan semua maskapai memenuhi persyaratan yang sama, Kemenhub menjaga iklim persaingan yang adil di industri penerbangan Indonesia.

Proses perizinan yang ketat, termasuk pengajuan dokumen administratif dan evaluasi teknis, diawasi oleh Kementerian Perhubungan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa operasional maskapai sesuai dengan ketentuan nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.

Dengan demikian, AOC dan izin pendirian menjadi syarat mutlak bagi maskapai baru untuk beroperasi secara legal, aman, dan profesional di Indonesia. Keduanya tidak hanya melindungi keselamatan penumpang, tetapi juga menjaga persaingan usaha yang sehat di industri penerbangan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!