Dinyatakan Ilegal, Pengadilan AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:54 WIB
Pengadilan federal AS memerintahkan penghentian kebijakan tarif Trump. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Sebuah pengadilan federal di Amerika Serikat memutuskan bahwa kebijakan tarif impor Presiden Donald Trump melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang, dan memerintahkan penghentian kebijakan tersebut dalam waktu sepuluh hari.

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh panel tiga hakim dari Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York, Rabu (28/5), setelah menerima sejumlah gugatan hukum yang menilai kebijakan tarif "Hari Kemerdekaan" Trump tidak sah secara hukum dan dibuat sepihak tanpa melibatkan kongres.



Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa Trump telah menyalahgunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 untuk menetapkan tarif impor secara luas. Langkah ini, menurut pengadilan, bukanlah bentuk wewenang eksekutif yang sah.

Trump sebelumnya mengklaim, kebijakan tarif akan menghidupkan kembali industri dalam negeri, membawa lapangan kerja ke AS, serta mengurangi defisit anggaran. Namun, strategi itu juga menuai kritik karena mengguncang pasar keuangan global dan menimbulkan risiko inflasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!