Dinyatakan Ilegal, Pengadilan AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:54 WIB
Trump masih memiliki opsi untuk memberlakukan tarif sementara hingga 150 hari kepada negara-negara dengan defisit perdagangan signifikan terhadap AS, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974.

Baca Juga: Pimred RT Sebut Rusia Bisa Bombardir Berlin Jika Rudal Jerman Menarget Moskow

Gugatan terhadap tarif ini diajukan oleh sejumlah usaha kecil dan importir, seperti V.O.S. Selections, yang menyatakan bahwa kebijakan tarif membuat keberlangsungan bisnis mereka terancam. Belasan negara bagian AS juga turut menggugat dipimpin negara bagian Oregon.

"Keputusan ini menegaskan kembali pentingnya supremasi hukum. Kebijakan perdagangan tidak bisa ditetapkan berdasarkan kehendak presiden semata," ujar Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, dikutip dari AP, Kamis (29/5).

Senator Ron Wyden dari Partai Demokrat menyebut tarif tersebut telah meningkatkan harga kebutuhan pokok, mengganggu pasokan, dan merugikan pelaku usaha domestik. Meski efek langsung terhadap perekonomian belum besar, kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang terus meningkat.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!