Dinyatakan Ilegal, Pengadilan AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:54 WIB
Baca Juga: Trump Tunda Sanksi Ekonomi ke Rusia setelah Maki-maki Putin

Juru bicara Gedung Putih Kush Desai menyebut defisit perdagangan sebagai keadaan darurat nasional berdampak buruk bagi masyarakat dan industri Amerika. Meski demikian, pengadilan menolak argumentasi bahwa tarif darurat dapat diberlakukan sepenuhnya atas dasar klaim tersebut.

Putusan ini menjadi pukulan hukum serius terhadap sejumlah kebijakan ekonomi Trump yang selama ini mengandalkan pendekatan unilateral. Pemerintah AS sudah mengajukan banding dan perkara ini diperkirakan akan berujung di Mahkamah Agung.

Panel hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Timothy Reif yang ditunjuk Trump, Jane Restani yang ditunjuk Ronald Reagan dan Gary Katzman yang ditunjuk Barack Obama. Ketiganya sepakat bahwa perintah tarif yang dikeluarkan Trump bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, pengadilan tidak membatalkan tarif yang dikenakan berdasarkan Pasal 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962, yang memungkinkan Trump memberlakukan tarif atas dasar pertimbangan keamanan nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!