Investor Asing Boleh Kuasai Pulau-Pulau Kecil Asal?

Selasa, 08 September 2020 - 09:33 WIB
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Aryo Hanggono menjelaskan, guna mendukung pengembangan investasi di pulau-pulau kecil secara berkelanjutan dan terkontrol, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Permen KP No.8 Tahun 2019 dan Permen KP Nomor 24 Tahun 2019. Dalam aturan itu, pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing (PMA) haruslah mendapat izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi oleh non-PMA (penanaman modal dalam negeri) harus mendapat rekomendasi pemanfaatan dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Sedangkan Permen KP 24 Tahun 2019, untuk pemanfaatan ruang di perairan pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi Perairan,” jelas Aryo. ( Baca juga:Karpet Merah untuk Kejaksaan )

Aryo menambahkan, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di sekitarnya dalam rangka PMA, maka investor asing di pulau kecil wajib melakukan pengalihan saham kepada peserta Indonesia paling sedikit 20% dalam jangka waktu paling lama 10 tahun sejak diterbitkannya izin usaha.

“Luasan lahan di pulau kecil yang akan dimanfaatkan juga dibatasi, paling sedikit 30% dari luas pulau dikuasai oleh negara dan luasan lahan yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70% dari luas pulau. Dari 70 % itupun pelaku usaha wajib mengalokasikan 30% untuk ruang terbuka hijau,”tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!