Investor Asing Boleh Kuasai Pulau-Pulau Kecil Asal?

Selasa, 08 September 2020 - 09:33 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajak pelaku usaha atau investor wisata bahari untuk membangun ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Pulau Maratua melalui sektor pariwisata. Terlebih, Pulau Maratua, Pulau Kakaban, Pulau Derawan, dan Pulau Sangalaki merupakan salah satu destinasi wisata bahari unggulan di Berau-Kaltim dan Indonesia.

Pihaknya telah menyerahkan secara langsung 11 (sebelas) izin lokasi perairan kepada pelaku usaha atau investor wisata bahari . Izin diberikan untuk mempercepat investasi sekaligus mempermudah kegiatan berusaha sebagaimana Inpres No. 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. ( Baca juga:Hari Ini Mata Uang Garuda Tergencet Hubungan Paman Sam dan Tirai Bambu )

"Bagi saudara-saudara yang sudah memiliki izin lokasi dan masih ingin mengembangkan usahanya, silakan ajukan ke kami," ujar Edhy dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (8/9/2020).



Ia berharap langkah itu mencerminkan kehadiran dan perhatian negara di pulau kecil terluar agar pengalaman pahit lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan tak terulang kembali.

Selain itu, menurut Menteri Edhy, kunjungan kali ini sebagai implementasi pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar dalam pertahanan dan keamanan, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat yang sinergis dengan pemerintah daerah dan K/L terkait.

“Ini komitmen pemerintah untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat dan ekonomi di pulau kecil terluar” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Aryo Hanggono menjelaskan, guna mendukung pengembangan investasi di pulau-pulau kecil secara berkelanjutan dan terkontrol, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Permen KP No.8 Tahun 2019 dan Permen KP Nomor 24 Tahun 2019. Dalam aturan itu, pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing (PMA) haruslah mendapat izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi oleh non-PMA (penanaman modal dalam negeri) harus mendapat rekomendasi pemanfaatan dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Sedangkan Permen KP 24 Tahun 2019, untuk pemanfaatan ruang di perairan pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi Perairan,” jelas Aryo. ( Baca juga:Karpet Merah untuk Kejaksaan )

Aryo menambahkan, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di sekitarnya dalam rangka PMA, maka investor asing di pulau kecil wajib melakukan pengalihan saham kepada peserta Indonesia paling sedikit 20% dalam jangka waktu paling lama 10 tahun sejak diterbitkannya izin usaha.

“Luasan lahan di pulau kecil yang akan dimanfaatkan juga dibatasi, paling sedikit 30% dari luas pulau dikuasai oleh negara dan luasan lahan yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70% dari luas pulau. Dari 70 % itupun pelaku usaha wajib mengalokasikan 30% untuk ruang terbuka hijau,”tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More