Kompak! ESDM hingga Bupati Berikan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025 - 12:47 WIB
3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

MRP merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku hingga 26 Februari 2033, mencakup wilayah 2.193 hektar di Pulau Batang Pele. Saat ini, kegiatan perusahaan masih dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen lingkungan.

4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

KSM memiliki IUP berdasarkan SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 hektar. Meskipun kegiatan produksi dimulai sejak 2023, saat ini tidak ada aktivitas produksi yang berlangsung.

5. PT Nurham

Perusahaan ini memegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025, dengan izin hingga tahun 2033 dan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Hingga kini, PT Nurham belum berproduksi meskipun telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!