Berat! Apindo Sebut Skema Keringanan BP Jamsostek Tak Membantu
Selasa, 08 September 2020 - 13:33 WIB
Sementara, dia menambahkan, keringanan yang diberikan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dimundurkan 15 hari untuk pembayarannya. Lalu Jaminan Pensiun 2% tetap harus dibayar dan yang 1% bisa ditunda sampai Januari.
(Baca Juga: Masih Lelet, Pengusaha Minta Pencairan Stimulus Disegerakan)
Padahal, untuk Jaminan Hari Tua, total yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah 5,7% di mana dibagi 3,7% iuran ditanggung pemberi kerja dan 2% oleh pekerja.
"Kalau pensiun itu 2% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja. Ini yang relatif kalau JHT itu tidak ada relaksasi, hanya dimundurkan saja 15 hari untuk pembayarannya. kalau jaminan pensiun 2% tetap harus dibayar dan yang 1% bisa ditunda sampai dengan Januari nanti. Nah jadi kalau kami sampaikan di sini keringanan ini dampaknya terhadap cashflow juga tidak terlalu banyak membantu," tandasnya.
(Baca Juga: Masih Lelet, Pengusaha Minta Pencairan Stimulus Disegerakan)
Padahal, untuk Jaminan Hari Tua, total yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah 5,7% di mana dibagi 3,7% iuran ditanggung pemberi kerja dan 2% oleh pekerja.
"Kalau pensiun itu 2% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja. Ini yang relatif kalau JHT itu tidak ada relaksasi, hanya dimundurkan saja 15 hari untuk pembayarannya. kalau jaminan pensiun 2% tetap harus dibayar dan yang 1% bisa ditunda sampai dengan Januari nanti. Nah jadi kalau kami sampaikan di sini keringanan ini dampaknya terhadap cashflow juga tidak terlalu banyak membantu," tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :