Daftar 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Dua di Antaranya Misterius

Senin, 09 Juni 2025 - 16:02 WIB
Baca Juga: DPR Desak Bahlil Hentikan Permanen Izin Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Larangan Tambang di Pulau Kecil



Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan aktivitas tambang di Raja Ampat melanggar UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Pulau kecil seperti Raja Ampat seharusnya diprioritaskan untuk konservasi dan pariwisata, bukan pertambangan," tegas Hanif dalam konferensi pers, Minggu (9/6).

Polemik ini memanas setelah PT GAG Nikel dihentikan sementara operasinya pada 5 Juni 2025 akibat protes masyarakat atas dampak lingkungan. Pemerintah kini mengkaji langkah hukum untuk menertibkan aktivitas tambang di kawasan konservasi tersebut.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!