Daftar 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Dua di Antaranya Misterius

Senin, 09 Juni 2025 - 16:02 WIB
loading...
Daftar 5 Perusahaan...
Lima perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. FOTO/Ist
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan terdapat lima perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Namun, dua dari lima perusahaan tersebut masih menyimpan ketidakjelasan dalam hal kepemilikan dan operasionalnya.

"Tim inspektur tambang telah dikerahkan untuk melakukan evaluasi dan verifikasi di lapangan. Hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan kebijakan," ujar Bahlil dalam keterangan resmi, Minggu (8/6).

Baca Juga: Raja Ampat Diambang Kehancuran, Ridho Slank: Stop Penambangan Nikel untuk Selamanya

Daftar 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

1. PT GAG Nikel


Satu-satunya perusahaan yang aktif berproduksi dengan status Kontrak Karya (KK). Anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) ini menguasai wilayah izin seluas 13.136 hektar. Awalnya dimiliki Asia Pacific Nickel Pty. Ltd (Australia), namun sejak 2008 sahamnya diakuisisi penuh oleh Antam.

2. PT Anugerah Surya Pratama


Bagian dari Wanxiang Group, konglomerat nikel asal Tiongkok. Meski beroperasi, struktur kepemilikan lokalnya tidak diungkap secara transparan.

3. PT Kawei Sejahtera Mining


Perusahaan baru yang berdiri Agustus 2023 dan telah mengantongi izin dari Bupati Raja Ampat. Informasi kepemilikannya belum tersedia di sumber publik.

4. PT Mulia Raymond Perkasa


Beroperasi di Pulau Batang Pele, namun data kepemilikan dan struktur organisasinya sangat minim. Kantor pusatnya tercatat di The Boulevard Office, Jakarta.

5. PT Nurham

Tidak ada informasi resmi yang dapat diverifikasi mengenai kepemilikan maupun aktivitasnya.

Baca Juga: DPR Desak Bahlil Hentikan Permanen Izin Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Larangan Tambang di Pulau Kecil


Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan aktivitas tambang di Raja Ampat melanggar UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Pulau kecil seperti Raja Ampat seharusnya diprioritaskan untuk konservasi dan pariwisata, bukan pertambangan," tegas Hanif dalam konferensi pers, Minggu (9/6).

Polemik ini memanas setelah PT GAG Nikel dihentikan sementara operasinya pada 5 Juni 2025 akibat protes masyarakat atas dampak lingkungan. Pemerintah kini mengkaji langkah hukum untuk menertibkan aktivitas tambang di kawasan konservasi tersebut.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
Viral Lagu MBG Mas Bahlil...
Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Adi Prayitno: Suka Tidak Suka, Ini Menguntungkan Golkar
Rekomendasi
JSD Blok M Festival...
JSD Blok M Festival 2026 Bakal Ramaikan Jakarta dengan Fashion, Musik, dan Komunitas Kreatif
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
PM Pakistan: Perjanjian...
PM Pakistan: Perjanjian Damai Iran dan AS Terwujud dalam 24 Jam Mendatang
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved