OJK Hadirkan SIKePO agar Rasa Kepo Kita Bisa Terpuaskan

Selasa, 08 September 2020 - 15:17 WIB
Oleh karena itu, lanjutnya, untuk menjawab tantangan dan kebutuhan tersebut, sejak 2014 OJK mulai melakukan kodifikasi terhadap seluruh ketentuan yang ada di bidang perbankan agar dapat diakses oleh masyarakat secara luas. Kemudian, hasil kodifikasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam suatu platform online yang terstruktur. ( Baca juga:Kesehatan Jiwa di Masa Pandemi, Banyak Orang Depresi dan Cemas )

Pada Februari 2017, hasil kodifikasi ketentuan-ketentuan perbankan yang lengkap, terkini, dan sistematis, dan diberi nama SIKePO, mulai diunggah dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui alamat situs www.sikepo.ojk.go.id .

"Karena tingginya permintaan untuk mengakses ketentuan di mana saja dengan mudah dan cepat, pada 2019 OJK mulai mengembangkan SIKePO dalam bentuk mobile apps agar mudah diakses melalui smartphone," katanya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!