DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 14 Juni hingga 31 Agustus 2025
Jum'at, 13 Juni 2025 - 11:16 WIB
Penghapusan denda ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang menunggak pajak, baik milik pribadi maupun badan usaha. Untuk tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan di SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, gerai SAMSAT, maupun secara daring melalui aplikasi SIGNAL yang tersedia di App Store dan Play Store.
Aplikasi SIGNAL memungkinkan wajib pajak membayar pajak tanpa harus mengantre di kantor SAMSAT. Dokumen Tanda Bukti 15 Kewajiban Pembayaran (TBPKP) juga dapat dikirimkan ke alamat yang dipilih pengguna. Namun, untuk tunggakan lebih dari satu tahun wajib pajak tetap harus datang langsung ke SAMSAT Induk.
Baca Juga: Cara Praktis Urus Pajak Kendaraan di Samsat DKI Jakarta, Berikut Alur Lengkapnya
Berikut Lokasi SAMSAT yang tersedia di lima wilayah DKI Jakarta:
1. Jakarta Pusat & Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
Aplikasi SIGNAL memungkinkan wajib pajak membayar pajak tanpa harus mengantre di kantor SAMSAT. Dokumen Tanda Bukti 15 Kewajiban Pembayaran (TBPKP) juga dapat dikirimkan ke alamat yang dipilih pengguna. Namun, untuk tunggakan lebih dari satu tahun wajib pajak tetap harus datang langsung ke SAMSAT Induk.
Baca Juga: Cara Praktis Urus Pajak Kendaraan di Samsat DKI Jakarta, Berikut Alur Lengkapnya
Berikut Lokasi SAMSAT yang tersedia di lima wilayah DKI Jakarta:
1. Jakarta Pusat & Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
Lihat Juga :