Pengusaha Minta Subsidi Setrum Diperbesar Demi Kurangi Beban
Selasa, 08 September 2020 - 16:52 WIB
JAKARTA - Pelaku Usaha yang tergabung dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai penurunan tarif listrik masih relatif kecil. Sebagai informasi, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi.
Dalam beleid itu tercantum, tarif pelanggan tegangan rendah ditetapkan Rp1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya. (Baca Juga: UMKM Bakal Diberi Tambahan Tenaga dengan Perpanjangan Subsidi Setrum )
"Karena kebetulan Komisi VI ini juga menyangkut partner kerjanya Kementerian BUMN. Jadi kami juga menyampaikan hal-hal terkait dengan masalah BUMN. Pertama kami melihat belum begitu banyak dampak kepada kami adalah kebijakan di PLN," ujar Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani saat rapat dengar bersama DPR, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
(Baca Juga: Industri Dipastikan Tidak Lagi Ditagih Tarif Minimum Listrik )
Kata dia penurunan tarif listrik ini harus bisa meringankan industri hotel. Pasalnya, Industri perhotelan perlu adanya keringanan listrik yang besar, agar tidak membebani keuangan perusahaan akibat pandemi virus covid-19.
"PLN memang sudah menurunkan tarif nya, tapi itu relatif kecil hanya 1,5%, hanya 22,5 rupiah per kilowatt hour yang memang untuk sektor kami khususnya di hotel dan restoran ini komponen energi atau komponen listrik itu mencakup 25%. Jadi yang paling besar adalah listrik dan tenaga kerja. Tenaga kerja itu kira-kira sekitar antara 25 sampai 30% komponen dan tapi listrik kira-kira 25%," katanya.
(Baca Juga: Diskon Tagihan Listrik Diperpanjang Sepanjang Tahun, PLN Pastikan Tepat Sasaran )
Dia berharap, tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik. "Kita berharap adanya kebijakan yang membantu kita," tandasnya.
Dalam beleid itu tercantum, tarif pelanggan tegangan rendah ditetapkan Rp1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya. (Baca Juga: UMKM Bakal Diberi Tambahan Tenaga dengan Perpanjangan Subsidi Setrum )
"Karena kebetulan Komisi VI ini juga menyangkut partner kerjanya Kementerian BUMN. Jadi kami juga menyampaikan hal-hal terkait dengan masalah BUMN. Pertama kami melihat belum begitu banyak dampak kepada kami adalah kebijakan di PLN," ujar Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani saat rapat dengar bersama DPR, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
(Baca Juga: Industri Dipastikan Tidak Lagi Ditagih Tarif Minimum Listrik )
Kata dia penurunan tarif listrik ini harus bisa meringankan industri hotel. Pasalnya, Industri perhotelan perlu adanya keringanan listrik yang besar, agar tidak membebani keuangan perusahaan akibat pandemi virus covid-19.
"PLN memang sudah menurunkan tarif nya, tapi itu relatif kecil hanya 1,5%, hanya 22,5 rupiah per kilowatt hour yang memang untuk sektor kami khususnya di hotel dan restoran ini komponen energi atau komponen listrik itu mencakup 25%. Jadi yang paling besar adalah listrik dan tenaga kerja. Tenaga kerja itu kira-kira sekitar antara 25 sampai 30% komponen dan tapi listrik kira-kira 25%," katanya.
(Baca Juga: Diskon Tagihan Listrik Diperpanjang Sepanjang Tahun, PLN Pastikan Tepat Sasaran )
Dia berharap, tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik. "Kita berharap adanya kebijakan yang membantu kita," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda