Bayar Staf Ahli Bebani BUMN Rp1,8 T, Said Didu: Menggaji Orang yang Tidak Dibutuhkan

Selasa, 08 September 2020 - 20:10 WIB
"Dampaknya, dalam perhitungan saya 600 anak BUMN dan 70 perusahaan BUMN yang sehat. Kalau masing-masing lima orang dengan gaji Rp50 juta sebulan, berarti ada 3 ribu orang yang akan digaji dengan 50 juta, kalau dikalikan dengan Rp 250 juta untuk satu BUMN berarti akan keluar dana Rp150 miliar per bulan, kalau satu tahun berarti Rp1,8 triliun. Nah, ini menggaji orang yang tidak dibutuhkan sama sekali," kata dia.

Sebelumnya, Beredar surat edaran (SE) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dengan pengangkatan staf ahli bagi direksi BUMN. Dalam bagian isi SE itu dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN.

(Baca Juga: Simalakama Pengangkatan Staf Ahli buat Direksi BUMN )

Di bagian yang sama juga terdapat keterangan jika penghasilan atau gaji staf ahli direksi BUMN berupa honorarium yang ditetapkan direksi perseroan plat merah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dengan batasan sebesar Rp 50 juta. Artinya, gaji yang akan diterima staf ahli sejumlah perseroan negara maksimal Rp 50 juta.

"Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium," demikian bunyi bagian isi SE pada poin ketiga, dikutip Senin, (7/9/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!