Staf Ahli Diizinkan Erick Thohir, Bukti Direksi BUMN yang Diangkat Bukan Ahlinya
Selasa, 08 September 2020 - 20:35 WIB
JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menilai, direksi adalah jabatan profesional yang mestinya diisi oleh orang-orang yang ahli di bidangnya. Adanya posisi staf ahli, menurut dia, justru mengindikasikan bahwa direksi yang diangkat bukanlah seorang yang ahli.
(Baca Juga: Bayar Staf Ahli Bebani BUMN Rp1,8 T, Said Didu: Menggaji Orang yang Tidak Dibutuhkan )
"Berarti dengan mengizinkan pengangkatan ini berarti pak menteri mengkonfirmasi bahwa yang diangkat menjadi direksi BUMN adalah bukan ahlinya, karena itu mengizinkan staf ahli," kata Said Didu saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Said menjelaskan, langkah Erick untuk mengizinkan pengangkatan staf ahli direksi terbilang kontradiksi. Satu sisi, Erick memangkas banyak direksi, namun di sisi lainnya dia memberikan peluang bagi orang luar untuk masuk dalam BUMN. Padahal kata Said, di dalam internal BUMN sendiri banyak orang yang cukup menguasai bidangnya masing-masing.
"Staf ahli itukan macam macam definisinya, pertanyaan saya, apakah umpamanya, ahli perkebunan diangkat jadi dirut, apakah masih butuh ahli. Apakah ada ahli yang lebih hebat dari orang yang sudah bekerja 25 tahun di perkebunan, apakah ada ahli yang lebih hebat dari seseorang yang sudah bekerja di Garuda selama 25 tahun," ujar Said.
(Baca Juga: Kewenangan Direksi BUMN untuk Mengangkat dan Menggaji Staf Ahlinya 'Dikebiri' )
Sebelumnya, Beredar surat edaran (SE) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dengan pengangkatan staf ahli bagi direksi BUMN. Dalam bagian isi SE itu dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN.
Sementara itu juga dijelaskan staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.
(Baca Juga: Bayar Staf Ahli Bebani BUMN Rp1,8 T, Said Didu: Menggaji Orang yang Tidak Dibutuhkan )
"Berarti dengan mengizinkan pengangkatan ini berarti pak menteri mengkonfirmasi bahwa yang diangkat menjadi direksi BUMN adalah bukan ahlinya, karena itu mengizinkan staf ahli," kata Said Didu saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Said menjelaskan, langkah Erick untuk mengizinkan pengangkatan staf ahli direksi terbilang kontradiksi. Satu sisi, Erick memangkas banyak direksi, namun di sisi lainnya dia memberikan peluang bagi orang luar untuk masuk dalam BUMN. Padahal kata Said, di dalam internal BUMN sendiri banyak orang yang cukup menguasai bidangnya masing-masing.
"Staf ahli itukan macam macam definisinya, pertanyaan saya, apakah umpamanya, ahli perkebunan diangkat jadi dirut, apakah masih butuh ahli. Apakah ada ahli yang lebih hebat dari orang yang sudah bekerja 25 tahun di perkebunan, apakah ada ahli yang lebih hebat dari seseorang yang sudah bekerja di Garuda selama 25 tahun," ujar Said.
(Baca Juga: Kewenangan Direksi BUMN untuk Mengangkat dan Menggaji Staf Ahlinya 'Dikebiri' )
Sebelumnya, Beredar surat edaran (SE) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dengan pengangkatan staf ahli bagi direksi BUMN. Dalam bagian isi SE itu dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN.
Sementara itu juga dijelaskan staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda