Satgas Pangan: Curangi Kemasan Beras Bisa Dipenjara 5 Tahun

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:40 WIB
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan dari pengujian di 13 laboratorium, 85,56% dari 136 merek beras premium tidak memenuhi standar mutu. Sebanyak 59,78% melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21% takarannya kurang. “Misal, seharusnya 5 kilogram, ternyata hanya 4 kilogram. Ini sangat merugikan,” ujar Amran.

Baca Juga: Cetak Sejarah Baru, FAO Prediksi Produksi Beras Indonesia Capai 35,6 Juta Ton

Sementara untuk beras medium, 88% dari 76 merek tidak memenuhi mutu, 95% melanggar HET, dan 10% takarannya kurang. Amran memperkirakan, kerugian konsumen mencapai Rp99 triliun akibat praktik ini. “Kami minta semua pelaku usaha segera koreksi diri. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Satgas Pangan akan terus memantau distribusi beras hingga tenggat waktu habis. Masyarakat juga diminta melaporkan jika menemukan produk mencurigakan. “Kami tak mau ada lagi konsumen yang dirugikan,” pungkas Helfi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!