Satgas Pangan: Curangi Kemasan Beras Bisa Dipenjara 5 Tahun

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:40 WIB
Sebanyak 212 merek beras premium dan medium terbukti tidak memenuhi standar mutu dan takaran yang berlaku. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Sebanyak 212 merek beras premium dan medium terbukti tidak memenuhi standar mutu dan takaran yang berlaku. Satgas Pangan akan menindak tegas produsen nakal tersebut.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan Polri, menegaskan praktik curang ini termasuk tindak pidana. Pelaku bisa dijerat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.



“Produsen yang mengemas beras dengan mutu dan takaran tidak sesuai standar jelas melanggar hukum,” tegas Helfi dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Kamis (26/6).

Baca Juga: Terungkap Ada 212 Merek Beras Tak Sesuai Standar Mutu dan Takaran

Satgas Pangan masih memberi tenggat waktu dua minggu bagi produsen untuk memperbaiki kesalahan. Pemeriksaan ulang akan digelar serentak di pasar tradisional hingga ritel modern pada 10 Juli 2025.

“Jika masih ada pelanggaran, kami tak segan menindak. Ini merugikan konsumen,” tegas Helfi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!