Tarif Listrik Terbaru Berlaku Mulai 1 Juli 2025, Ini Rincian untuk Semua Golongan

Selasa, 01 Juli 2025 - 14:18 WIB
3. Rumah tangga 900 VA (nonsubsidi/RTM): Rp 1.352

4. Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70

5. Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53

Baca Juga: Resmi, Tarif Listrik Tak Naik Sampai September 2025

Bagi pengguna listrik prabayar, pembayaran dilakukan dengan membeli token melalui aplikasi PLN Mobile atau berbagai platform e-commerce. Token akan dikonversi ke satuan kilowatt hour (kWh) berdasarkan tarif yang berlaku serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang besarannya ditentukan pemerintah daerah masing-masing antara 3 hingga 10 persen.

Sebagai contoh, pelanggan dengan daya 1.300 VA yang membeli token senilai Rp50.000 dan dikenai PPJ 3 persen (Rp1.500), maka jumlah kWh yang diperoleh dihitung sebagai berikut: (Rp50.000 - Rp1.500) / Rp1.444,70 = sekitar 33,57 kWh. Dengan demikian, pelanggan tersebut akan menerima daya listrik sebesar 33,57 kWh untuk pembelian token senilai Rp50.000.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!