Tarif Listrik Terbaru Berlaku Mulai 1 Juli 2025, Ini Rincian untuk Semua Golongan
Selasa, 01 Juli 2025 - 14:18 WIB
3. Rumah tangga 900 VA (nonsubsidi/RTM): Rp 1.352
4. Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
5. Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53
Baca Juga: Resmi, Tarif Listrik Tak Naik Sampai September 2025
Bagi pengguna listrik prabayar, pembayaran dilakukan dengan membeli token melalui aplikasi PLN Mobile atau berbagai platform e-commerce. Token akan dikonversi ke satuan kilowatt hour (kWh) berdasarkan tarif yang berlaku serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang besarannya ditentukan pemerintah daerah masing-masing antara 3 hingga 10 persen.
Sebagai contoh, pelanggan dengan daya 1.300 VA yang membeli token senilai Rp50.000 dan dikenai PPJ 3 persen (Rp1.500), maka jumlah kWh yang diperoleh dihitung sebagai berikut: (Rp50.000 - Rp1.500) / Rp1.444,70 = sekitar 33,57 kWh. Dengan demikian, pelanggan tersebut akan menerima daya listrik sebesar 33,57 kWh untuk pembelian token senilai Rp50.000.
4. Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
5. Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53
Baca Juga: Resmi, Tarif Listrik Tak Naik Sampai September 2025
Bagi pengguna listrik prabayar, pembayaran dilakukan dengan membeli token melalui aplikasi PLN Mobile atau berbagai platform e-commerce. Token akan dikonversi ke satuan kilowatt hour (kWh) berdasarkan tarif yang berlaku serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang besarannya ditentukan pemerintah daerah masing-masing antara 3 hingga 10 persen.
Sebagai contoh, pelanggan dengan daya 1.300 VA yang membeli token senilai Rp50.000 dan dikenai PPJ 3 persen (Rp1.500), maka jumlah kWh yang diperoleh dihitung sebagai berikut: (Rp50.000 - Rp1.500) / Rp1.444,70 = sekitar 33,57 kWh. Dengan demikian, pelanggan tersebut akan menerima daya listrik sebesar 33,57 kWh untuk pembelian token senilai Rp50.000.
(nng)
Lihat Juga :