Resmi Diakui, Blockchain Masuk Rancangan Strategis Digital Indonesia

Kamis, 03 Juli 2025 - 18:55 WIB
PP 28/2025 membagi perizinan blockchain berdasarkan tingkat risiko. Untuk usaha non-keuangan seperti smart contract, Web3, NFT, dan DeFi non-finansial cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Sementara usaha yang bersinggungan dengan sektor keuangan, seperti tokenisasi aset dan perdagangan kripto, wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pendekatan berbasis risiko ini dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara mendorong inovasi dan melindungi konsumen. "Startup lokal kini punya dasar hukum yang jelas, bisa mengakses perizinan secara daring, dan lebih mudah menarik investor," tambah Oscar.

Oscar menekankan bahwa blockchain memiliki potensi jauh lebih besar daripada aset kripto. Teknologi ini dapat digunakan untuk meningkatkan transparansi distribusi bansos, memperkuat rantai pasok pangan, hingga memastikan keaslian dokumen digital.

"Selama ini banyak yang salah kaprah mengaitkan blockchain hanya dengan kripto. Padahal, intinya adalah menciptakan sistem kepercayaan yang independen dari otoritas pusat," jelasnya.

PP ini juga mengatur pencabutan izin bagi pelaku usaha yang tidak aktif selama tiga tahun. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah proyek blockchain sekadar jadi wacana tanpa implementasi nyata.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!