Soroti Jual-Beli Pulau, Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tak Bisa Dimiliki Asing

Sabtu, 05 Juli 2025 - 07:58 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyoroti adanya polemik jual - beli pulau yang belakangan beredar. Ia menekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki WNI. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyoroti adanya polemik jual - beli pulau yang belakangan beredar di masyarakat. Nusron Wahid menegaskan, tanah di Indonesia tidak bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA). Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

"Kami tekankan tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik , hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing," ujar Nusron dalam Raker Bersama Komisi II DPR RI.



Baca Juga: 5 Pulau Indonesia Dijual di Situs Asing, Salah Satunya Dihargai Rp2,67 Miliar

Menteri Nusron menjelaskan melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, secara tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI. Termasuk jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), maka status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!