Sri Mulyani Bakal Pelototin Penggunaan Anggaran Dana Desa

Rabu, 09 September 2020 - 15:54 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan melakukan pengawasan yang dimonitori oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengencangkan ikat pinggang dalam mengawasi dana desa di tahun 2021. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan melakukan pengawasan yang dimonitori oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(Baca Juga: Duit Dana Desa Sisa Rp36,4 Triliun, Buat Apa? )

“Dan sistem keuangan desa disambungkan dengan sistem di dalam Kemenkeu. Dengan hal tersebut, maka kegiatan di desa dapat dimonitor dengan lebih baik,” ujar Menkeu Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Rabu (9/9/2020).

Kata dia, pengawasan Dana Desa saat ini akan semakin efektif. Selain melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat berwajib, juga masyarakat desa itu sendiri.



"Penyaluran Dana Desa dari kas negara untuk pengajuannya juga dilakukan online ke kantor pelayanan perbendaharaan negara. Dalam Dana Desa juga ada Kemendes, tenaga pendamping desa, juga saat ini dari Kepolisian, Kejaksaan ikut mendampingi,” tuturnya.

(Baca Juga: Dana Desa Naik, Kemenkeu Perbanyak BLT di Tahun 2021 )

Dia berharap Dana Desa bisa digunakan untuk pembangunan yang sifatnya padat karya. Apalagi, Dana Desa bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas kebersihan maupun infrastruktur.

“Misal, bisa saja untuk supaya tidak sampai desa alami COVID, maka dibutuhkan pembangunan seperti fasilitas cuci tangan dan lainnya, jadi tidak perlu sesuai satu tipe untuk pembelian masker,” tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More