Duit Dana Desa Sisa Rp36,4 Triliun, Buat Apa?
Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:39 WIB
loading...
Duit dana desa sisa Rp36,4 triliun. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan mencairkan Rp36,4 triliun Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) pada Agustus-September 2020. Anggaran Rp36,4 triliun ini berasal dari sisa dana desa pada tahun 2020.
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar mengatakan, Dana Desa sebesar Rp36,4 triliun sudah dikeluarkan dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT No. 15/2020 yang fokusnya digunakan untuk padat karya tunai desa.
"Program ini berbentuk kerja penuh selama dua bulan dan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 5,2 juta orang dan 182 juta HOK. Dengan kriteria keterlibatan mereka penganggur, keluarga miskin, dan warga marginal," ujarnya pada konferensi pers secara virtual, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga: Rp41 Triliun Dana Desa untuk Padat Karya, Ini Bentuk Kegiatannya
Dia memaparkan, upah akan dibayar setiap hari dan para pekerja diharuskan menerapkan adaptasi kebiasaan baru. Di samping itu, PKTD bisa dikelola oleh Bumdes dengan pendekatan usaha ekonomi produktif.
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar mengatakan, Dana Desa sebesar Rp36,4 triliun sudah dikeluarkan dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT No. 15/2020 yang fokusnya digunakan untuk padat karya tunai desa.
"Program ini berbentuk kerja penuh selama dua bulan dan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 5,2 juta orang dan 182 juta HOK. Dengan kriteria keterlibatan mereka penganggur, keluarga miskin, dan warga marginal," ujarnya pada konferensi pers secara virtual, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga: Rp41 Triliun Dana Desa untuk Padat Karya, Ini Bentuk Kegiatannya
Dia memaparkan, upah akan dibayar setiap hari dan para pekerja diharuskan menerapkan adaptasi kebiasaan baru. Di samping itu, PKTD bisa dikelola oleh Bumdes dengan pendekatan usaha ekonomi produktif.
Lihat Juga :