OJK Blokir 17.026 Rekening Terkait Judi Online
Rabu, 09 Juli 2025 - 13:46 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 17.026 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 17.026 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online hingga akhir semester I/2025. Langkah pemblokiran rekening ini merupakan tindak lanjut atas data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Dalam rangka pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis OJK dalam keterangan.
Baca Juga: Ikut Kecipratan Cuan Judol, Perbankan Didorong Bangun Sistem Pelacakan Transaksi
Selain pemblokiran, OJK juga meminta bank untuk melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap rekening-rekening tersebut.
“Dalam rangka pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis OJK dalam keterangan.
Baca Juga: Ikut Kecipratan Cuan Judol, Perbankan Didorong Bangun Sistem Pelacakan Transaksi
Selain pemblokiran, OJK juga meminta bank untuk melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap rekening-rekening tersebut.
Lihat Juga :