OJK Blokir 17.026 Rekening Terkait Judi Online

Rabu, 09 Juli 2025 - 13:46 WIB
Langkah tersebut dilakukan OJK sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas keuangan, termasuk upaya memperkuat integritas sektor jasa keuangan. Tak berhenti di situ, OJK juga meminta perbankan untuk meningkatkan penanganan perjudian daring dan kejahatan keuangan lainnya secara lebih intensif.

"Beberapa langkah antara lain memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas perbankan dalam menangani jual beli rekening," lanjutnya.

Baca Juga: PPATK Mengaku Dikelabui Pegawai Komdigi Soal Rekening Judi Online

Bank juga diminta melaporkan sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan. "Juga menganalisis aliran dana dan cyber patrol atas penyalahgunaan rekening dan logo masing-masing bank di dunia maya," tegas OJK.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!