Ikut Kecipratan Cuan Judol, Perbankan Didorong Bangun Sistem Pelacakan Transaksi
Kamis, 01 Agustus 2024 - 20:52 WIB
loading...
Dalam sepuluh tahun terakhir, transaksi dan nilai transaksi judi online (judol) di Indonesia meningkat pesat. Peningkatan ini disebut sedikit banyak berimbas kepada perbankan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dalam sepuluh tahun terakhir, transaksi dan nilai transaksi judi online (judol) di Indonesia meningkat pesat. Peningkatan ini disebut sedikit banyak berimbas kepada perbankan .
Baca Juga: Pengamat Dorong Transformasi Digital Perbankan untuk Deteksi Judi Online
Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri menyebutkan pada 2017, terindikasi 20 juta transaksi senilai Rp2 triliun dari aktivitas judol di Indonesia.
Pendapatan perbankan mencapai Rp117 miliar. Namun pada 2024 melonjak menjadi 6 miliar transaksi senilai Rp600 triliun. Pendapatan perbankan tembus Rp18 triliun. Baca Juga: Ngeri! Transaksi Judi Online Sudah Tembus Rp600 Triliun
"Artinya penerimaan perbankan periode 2017-2024 dari transaksi judol ilegal mencapai Rp33,5 triliun. Peningkatan ini dipengaruhi banyak faktor, termasuk kemudahan akses internet dan penggunaan teknologi pembayaran digital, relaksasi dalam peraturan PJP (Penyedia jasa pembayaran), e-wallet dan pemberian API (application programing interface)," terang Deni di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga: Pengamat Dorong Transformasi Digital Perbankan untuk Deteksi Judi Online
Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri menyebutkan pada 2017, terindikasi 20 juta transaksi senilai Rp2 triliun dari aktivitas judol di Indonesia.
Pendapatan perbankan mencapai Rp117 miliar. Namun pada 2024 melonjak menjadi 6 miliar transaksi senilai Rp600 triliun. Pendapatan perbankan tembus Rp18 triliun. Baca Juga: Ngeri! Transaksi Judi Online Sudah Tembus Rp600 Triliun
"Artinya penerimaan perbankan periode 2017-2024 dari transaksi judol ilegal mencapai Rp33,5 triliun. Peningkatan ini dipengaruhi banyak faktor, termasuk kemudahan akses internet dan penggunaan teknologi pembayaran digital, relaksasi dalam peraturan PJP (Penyedia jasa pembayaran), e-wallet dan pemberian API (application programing interface)," terang Deni di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Lihat Juga :