CMNP Digugat ke Pengadilan soal Perpanjangan Konsesi Tol Tanpa Proses Tender
Kamis, 10 Juli 2025 - 22:24 WIB
Penggugat menuntut agar pengelolaan ruas tol sepanjang 14,3 km tersebut dialihkan menjadi jalan bebas hambatan non-tol. "Masyarakat berhak menggunakan jalan ini secara gratis," tambah Netty.
Polemik muncul setelah CMNP memperoleh perpanjangan konsesi hingga 31 Maret 2060 melalui perjanjian 23 Juni 2021. Perpanjangan ini sekaligus memberikan hak pengembangan ruas tol Ancol Timur-Pluit kepada perusahaan.
Netty juga menyoroti ketidakseimbangan antara kenaikan tarif rutin dengan kualitas layanan. "CMNP mendapat laba bersih Rp1,16 triliun di 2024 dari ruas ini, tapi tidak ada peningkatan kualitas yang berarti," ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Bakal Bangun 3 Tol Baru di Pulau Jawa, Mulai Beroperasi 2029
Menanggapi gugatan ini, Kuasa Hukum CMNP A. Risky Kurniawan menyatakan perusahaan menghormati proses hukum. CMNP kini tengah mempersiapkan pembelaan hukum yang akan disampaikan dalam persidangan mendatang. "Gugatan ini dianggap memiliki cacat formil dan belum memenuhi syarat citizen lawsuit," jelas Risky.
Polemik muncul setelah CMNP memperoleh perpanjangan konsesi hingga 31 Maret 2060 melalui perjanjian 23 Juni 2021. Perpanjangan ini sekaligus memberikan hak pengembangan ruas tol Ancol Timur-Pluit kepada perusahaan.
Netty juga menyoroti ketidakseimbangan antara kenaikan tarif rutin dengan kualitas layanan. "CMNP mendapat laba bersih Rp1,16 triliun di 2024 dari ruas ini, tapi tidak ada peningkatan kualitas yang berarti," ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Bakal Bangun 3 Tol Baru di Pulau Jawa, Mulai Beroperasi 2029
Menanggapi gugatan ini, Kuasa Hukum CMNP A. Risky Kurniawan menyatakan perusahaan menghormati proses hukum. CMNP kini tengah mempersiapkan pembelaan hukum yang akan disampaikan dalam persidangan mendatang. "Gugatan ini dianggap memiliki cacat formil dan belum memenuhi syarat citizen lawsuit," jelas Risky.
(nng)
Lihat Juga :