Pemerintah Tugaskan Bulog Salurkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP hingga Akhir 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:00 WIB
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPHP dijalankan bersamaan dengan program Bantuan Pangan (Banpang) sebagai upaya intervensi pasar.
"SPHP dan Banpang menjadi dua instrumen intervensi pasar, sehingga diharapkan keduanya dapat menstabilkan pasokan dan harga beras," ujar dia dalam keterangan resmi, Sabtu (12/7).
Distribusi beras SPHP dilakukan melalui saluran resmi, antara lain pedagang di pasar rakyat, Kios Pangan binaan pemerintah, serta melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mulai tahun ini ikut dilibatkan untuk memperluas jangkauan distribusi.
Berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis SPHP, terdapat sejumlah aturan teknis yang wajib diikuti oleh mitra penyalur. Di antaranya, beras SPHP tidak boleh dicampur dengan jenis beras lain, maksimal pembelian oleh konsumen dibatasi dua pak atau 10 kilogram, dan beras tersebut tidak boleh diperjualbelikan kembali. Khusus untuk wilayah seperti Maluku, Papua, dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan), beras dapat didistribusikan dalam kemasan 50 kilogram.
Baca Juga: 10 Perusahaan Besar Kesandung Beras Oplosan, Siap-siap Dipanggil Bareskrim
"SPHP dan Banpang menjadi dua instrumen intervensi pasar, sehingga diharapkan keduanya dapat menstabilkan pasokan dan harga beras," ujar dia dalam keterangan resmi, Sabtu (12/7).
Distribusi beras SPHP dilakukan melalui saluran resmi, antara lain pedagang di pasar rakyat, Kios Pangan binaan pemerintah, serta melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mulai tahun ini ikut dilibatkan untuk memperluas jangkauan distribusi.
Berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis SPHP, terdapat sejumlah aturan teknis yang wajib diikuti oleh mitra penyalur. Di antaranya, beras SPHP tidak boleh dicampur dengan jenis beras lain, maksimal pembelian oleh konsumen dibatasi dua pak atau 10 kilogram, dan beras tersebut tidak boleh diperjualbelikan kembali. Khusus untuk wilayah seperti Maluku, Papua, dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan), beras dapat didistribusikan dalam kemasan 50 kilogram.
Baca Juga: 10 Perusahaan Besar Kesandung Beras Oplosan, Siap-siap Dipanggil Bareskrim
Lihat Juga :