Imbalan Tarif Impor 19%, AS Bisa Leluasa Akses Data Pribadi Warga Indonesia

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:33 WIB
Kesepakatan ini juga menyentuh kerja sama teknis seperti penghapusan hambatan non-tarif, pengakuan standar keamanan dan sertifikasi asal AS, serta penyederhanaan proses pelabelan dan prosedur ekspor alat medis dan farmasi. Salah satu poin sensitif dalam kesepakatan adalah komitmen Indonesia membuka jalur pemindahan data pribadi ke AS.

Pemerintah Indonesia disebut bersedia memberi kepastian hukum dalam aliran data lintas negara dan mendukung moratorium permanen bea atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7).

Poin strategis lainnya, Indonesia akan mencabut pembatasan ekspor mineral penting dan komoditas industri kritis ke AS, termasuk produk logam dan bahan mentah yang menjadi komponen utama dalam industri teknologi dan energi. Perjanjian ini juga memuat komitmen Indonesia dalam isu ketenagakerjaan dan lingkungan, termasuk pelarangan impor produk hasil kerja paksa, perbaikan undang-undang ketenagakerjaan, hingga penguatan penegakan hukum lingkungan dan pemberantasan perdagangan produk hutan ilegal.

Kedua negara juga sepakat mempererat kerja sama dalam pengendalian ekspor, keamanan investasi, dan memperkuat rantai pasok global sebagai langkah strategis menghadapi praktik perdagangan tidak adil dari negara ketiga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!