Tanpa Kesepakatan Dagang dengan AS, Satu Juta Pekerja Sektor Padat Karya RI Terancam

Jum'at, 25 Juli 2025 - 07:40 WIB
Menko Airlangga Hartarto mengatakan, kerja sama dagang baru dengan AS ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan eksternal dan menciptakan lapangan kerja. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani Joint Statement sebagai bentuk kesepakatan dagang terbaru pada 22 Juli lalu, menandai babak baru dalam kerja sama ekonomi kedua negara. Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia berhasil memperoleh penurunan tarif impor dari Amerika Serikat dari sebelumnya 32% menjadi 19% -angka yang tergolong rendah dibandingkan negara lain dengan defisit perdagangan terhadap AS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kerja sama ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan eksternal dan menciptakan lapangan kerja. Baca Juga: Akui Negosiasi Tarif dengan AS Alot, Prabowo Terima Kritik bukan Nyinyiran



“Apa yang dilakukan Pemerintah melalui kerja sama dengan Amerika adalah menjaga kesimbangan internal dan eksternal, agar neraca perdagangan terjaga dan momentum ekonomi serta penciptaan lapangan kerja bisa terjamin. Seperti yang kita tahu kalau 32 persen artinya tidak ada dagang, sama dengan dalam tanda kutip embargo dagang dan itu satu juta pekerja di sektor padat karya bisa terkena hal yang tidak diinginkan,” jelas Airlangga dalam koferensi pers di kantornya, Kamis (24/7/2025).

Airlangga menjelaskan bahwa kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi perjanjian perdagangan yang lebih komprehensif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!