Tanpa Kesepakatan Dagang dengan AS, Satu Juta Pekerja Sektor Padat Karya RI Terancam

Jum'at, 25 Juli 2025 - 07:40 WIB
“Secara umum Joint Statement menggambarkan kesepakatan yang telah dibahas dan Amerika Serikat menunjukkan poin-poin penting dan komitmen politik baik Indonesia maupun Amerika yang akan menjadi dasar perjanjian perdagangan nanti. Nah, tentu akan dilanjutkan dengan pembahasan lanjutan yang menyangkut kepentingan kedua negara,” ungkapnya.

Beberapa poin penting yang masih akan dirundingkan meliputi daftar produk asal Indonesia yang akan mendapatkan perlakuan tarif resiprokal mendekati nol persen. Produk-produk tersebut antara lain kelapa sawit, kopi, kakao, produk agro, komponen pesawat terbang, serta mineral dan produk industri dari kawasan tertentu.

Dalam hal tata kelola data pribadi lintas negara, Airlangga menegaskan, pentingnya kepastian hukum yang aman dan terukur. Indonesia dan AS sepakat untuk menyusun protokol lintas batas (cross-border) perlindungan data pribadi yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia.

Saat ini, terdapat 12 perusahaan asal AS yang telah membangun fasilitas data center di Indonesia, seperti Microsoft, Amazon Web Services (AWS), Google, hingga Oracle.Terkait aspek teknologi, pemerintah membuka ruang pemberlakuan TKDN secara terbatas pada produk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), data center, dan alat kesehatan dari AS, yang tetap berada di bawah pengawasan kementerian/lembaga teknis.

Selain itu, Indonesia juga membuka kemungkinan pengakuan sertifikat FDA AS untuk produk alat kesehatan, sebagaimana sebelumnya telah dilakukan saat pandemi Covid-19. Baca Juga: Data Warga RI Ditukar Tarif Impor Trump, Begini Penjelasannya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!