Mengapa Pengeluaran di Bawah Rp20.000 per Hari Tergolong Miskin? Ini Penjelasannya

Senin, 28 Juli 2025 - 09:56 WIB
Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan batas kemiskinan berdasarkan jumlah pengeluaran konsumsi per kapita. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan batas kemiskinan berdasarkan jumlah pengeluaran konsumsi per kapita, bukan pendapatan. Merujuk pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2025, garis kemiskinan nasional berada di angka Rp609.160 per kapita per bulan, atau setara dengan Rp20.305 per hari.

Dengan menggunakan pendekatan ini, seseorang dikategorikan miskin apabila pengeluaran konsumsinya tidak mencapai angka Rp20.305 per hari. Artinya, individu yang hanya mampu membelanjakan kurang dari Rp20.000 per hari masuk dalam kelompok miskin menurut standar BPS.



Baca Juga: Data Kemiskinan BPS Dipoles, Tak Sesuai Kondisi Nyata di Lapangan

Metode yang digunakan dalam penetapan garis kemiskinan ini dikenal sebagai Cost of Basic Needs (CBN). Pendekatan ini menghitung total kebutuhan dasar minimal yang terdiri atas kebutuhan pangan dan non-pangan. Komponen non-pangan mencakup biaya hidup sehari-hari seperti sandang, tempat tinggal, transportasi, kesehatan, serta pendidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!