Masyarakat Didorong Kritis terhadap Depot Air Minum Isi Ulang

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:49 WIB
Sanitarian Ahli Muda dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Wuhgini, menyebutkan depot air minum seharusnya melakukan uji mikrobiologi setiap bulan, serta uji fisika dan kimia minimal setiap enam bulan atau satu tahun sekali, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan.

"Masyarakat jangan segan menanyakan ke depot air isi ulang, apakah airnya rutin diuji di laboratorium atau tidak. Banyak depot hanya melakukan tes saat awal buka, padahal itu tidak cukup," ujarnya.

Ia juga menyoroti masih adanya depot yang menggunakan air baku dari sumber tidak resmi dan tidak menguji kualitas airnya secara berkala. Menyimpan air dalam jumlah besar pun dinilai berisiko karena bisa meningkatkan potensi kontaminasi mikroba.

Selain itu, Wuhgini menegaskan penggunaan galon bermerek tanpa izin juga melanggar hukum. "Depot tidak boleh memakai galon dengan merek dagang. Harusnya mereka menyediakan wadah polos yang tidak menyesatkan konsumen," tambahnya.

Kegiatan ini juga menyoroti dampak kesehatan dari konsumsi air terkontaminasi. Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Surya Putra, menjelaskan, air tidak layak konsumsi dapat menjadi media penyebaran berbagai penyakit, termasuk hepatitis A.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!