Kabar Gembira Buat Pekerja, BLT 600 Ribu Dilanjut Sampai Juni 2021

Kamis, 10 September 2020 - 13:10 WIB
Adapun, setiap orang yang mendapatkan subsidi upah tersebut akan diberikan bantuan sebesar Rp600.000 tiap bulan selama empat bulan, dengan proses dua kali penyaluran yaitu masing-masing Rp1,2 juta per dua bulan.

Sementara itu, pekerja yang berhak mendapatkan subsidi upah tersebut adalah para pekerja yang terdaftar dan aktif sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. (Baca juga: Ingin Dapat Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Harus Rugi Dulu )

"Subsidi upah ini sudah disiapkan untuk 15,7 juta pekerja ataupun buruh. Artinya hampir seluruh buruh di sektor industri diadakan subsidi langsung oleh pemerintah," kata Airlangga.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!