Komisaris dan Direksi BUMN Dilarang Dapat Tantiem dan Insentif, Begini Isi SE Danantara

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 15:53 WIB
“Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya "one-off" (sebagai contoh revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya) atau "windfall", maka harus dikeluarkan dari perhitungan”. Surat edaran itu juga menerangkan, laporan kinerja perusahaan BUMN yang dimaksud berlaku sejak tahun buku 2025.

Tidak hanya pemberian tantiem dan insentif untuk dewan komisaris, Danantara Indonesia juga mengatur skema yang sama bagi dewan direksi. Hanya saja, dewan direksi di BUMN dan anak usahanya masih bisa memperoleh tantiem dan insentif jika laporan keuangan benar-benar mencerminkan kinerja operasional yang berkelanjutan.

Baca Juga: Danantara Targetkan Konsolidasi dan Restrukturisasi Bisnis BUMN Rampung Akhir 2025

Merujuk surat tersebut tercatat dalam daftar ada 102 daftar BUMN. Beberapa di antaranya adalah BUMN populer seperti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. atau Telkom, PT Pertamina (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), dan lain-lain.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!